You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Delapan Mobil Pemadam Atasi Kebakaran di Cawang
photo Nurito - Beritajakarta.id

Delapan Mobil Pemadam Atasi Kebakaran di Cawang

Delapan unit mobil pemadam dengan 40 personel yang dikerahkan Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur, berhasil memadamkan api yang membakar satu rumah warga yang terbakar di Jl Masjid Bendungan RT 004/07  Kelurahan Cawang, Kramat Jati, Senin (8/11).

Sekitar 30 menit, api berhasil dipadamkan

Kasi Pengendalian Kebakaran dan Penyelamatan Sudin Gulkarmat Jakarta Timur, Gatot Sulaeman mengatakan, terbakarnya rumah semi permanen berlantai dua ini pertama kali diketahui warga sekitar yang melihat asap hitam tebal keluar dari plafon rumah tersebut sekitar pukul 13.23.

Mengetahui telah terjadi kebakaran, warga pun berupaya memadamkan api, Namun, upaya mereka tidak membuahkan hasil. Bangunan rumah tinggal seluas 115 meter persegi ini terus dilalap si jago merah.  

Dinas Gulkarmat Terus Edukasi Warga Cegah Kebakaran

"Petugas yang datang ke lokasi langsung melakukan penanganan. Sekitar 30 menit, api berhasil dipadamkan," tukas Gatot.

Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa ini. Namun, pemilik rumah diduga mengalami kerugian materi sekitar Rp 30 juta. Selain itu 1 KK atau enam jiwa harus kehilangan tempat tinggalnya.

"Dugaan awal, peristiwa terjadi akibat korsleting listrik pada atas plafon," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11187 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1338 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1268 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1264 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye981 personBudhi Firmansyah Surapati